Sebanyak 263 Hewan Usang Dimusnahkan Bazoga dan BBKSDA Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Zoological Garden (Bazoga) bekerjasama dengan Banda Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat mengumpulkan sebanyak 263 koleksi hewan offset (hewan mati) yang sudah usang milik museum BAZOGA untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (28/8/2019).

“Ini menindaklanjuti permohonan dari Kebun Binatang Bandung, bahwa ada satwa opsetan yang tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk diperagakan, baik untuk pendidikan maupun penilitian,” kata Pejabat BBKSDA Jabar, Dadang Hernawan di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari.

Baca Juga:  Cara Menulis Artikel SEO Friendly yang Menarik dan Informatif Menurut Deric Santoso, Owner optimaise.co.id

Opsetan yang dimusnahkan beragam jenis, seperti ular, burung cendrawasih, harimau, orang utan kalimantan dan beruang madu.

Ratusan opsetan yang dimusnahkan, kata Dadang, telah melalui proses penyeleksian dengan penilaian baik dan buruknya kondisi fisik. Contohnya, seperti opsetan yang rambut atau bulunya sudah rontok, atau bagian tubuhnya sudah patah.

“Kalau masih layak, tidak dimusnahkan, karena dikategorikan masih baik,” kata Dadang.

Selain itu, yang juga menjadi penilaian adalah kegunaan untuk pendidikan maupun penelitian. Maka dari itu, kata dia, opsetan yang sudah lagi tidak memiliki kegunaan, akan dimusnahkan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 8 Juli 2022: Aries, Taurus dan Gemini

“Kenapa harus dibakar, karena ini tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan dan penelitian,” kata Dadang.

Dengan demikian, Dadang mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan awetan atau opsetan agar diserahkan kepada BBKSDA untuk dimusnahkan.

Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan tersebut menyebutkan lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi.

Baca Juga:  Dua Hari, PT KAI Daop 3 Cirebon Bagikan Kopi Gratis

Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki sanksi tegas bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal. “Serahkan ke BBKSDA saja, daripada diambil bisa kena pidana lima tahun,” kata Dadang. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat