Sengketa Hukum MS Glow, dari Larangan Produksi hingga Penjualan Produk

Sengketa merek MS Glow. (foto: istimewa)

Humas PN Niaga Surabaya, Khusaini menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah diunggah laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Isinya sama dengan yang dibacakan dalam persidangan.

“Tidak beda. Enggak ada pernah berbeda. Semestinya yang diunggah dan diucapkan sama. Kalau berbeda hanya salah ketik saja,” kata Khusaini, Kamis (14/7).

Baca Juga:  Aspirasi Tak Ditanggapi, GP Ansor Segel Gedung DPRD

Jika pihak kuasa hukum tergugat merasa keberatan dengan putusan itu, maka ia pun mempersilakan mereka melakukan upaya hukum atau kasasi.

“Ya silakan, kasasi, melakukan upaya hukum,” ucap Khusaini.

Baca Juga:  Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 Hadapi Masalah, Apa Itu?

Sebelumnya, pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari mengatakan kuasa hukumnya akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi. Dengan alasan tersebut, pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasanya.

Menurut Shandy, putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya belum mengikat dan masih ada upaya kasasi.

Baca Juga:  Polri Hentikan Laporan Juragan 99, Ini Alasannya

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” kata Shandy lewat siaran pers, Rabu (13/7). (red)

 

 

sumber: CNN Indonesia