Humas PN Niaga Surabaya, Khusaini menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah diunggah laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Isinya sama dengan yang dibacakan dalam persidangan.
“Tidak beda. Enggak ada pernah berbeda. Semestinya yang diunggah dan diucapkan sama. Kalau berbeda hanya salah ketik saja,” kata Khusaini, Kamis (14/7).
Jika pihak kuasa hukum tergugat merasa keberatan dengan putusan itu, maka ia pun mempersilakan mereka melakukan upaya hukum atau kasasi.
“Ya silakan, kasasi, melakukan upaya hukum,” ucap Khusaini.
Sebelumnya, pemilik brand MS Glow, Shandy Purnamasari mengatakan kuasa hukumnya akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi. Dengan alasan tersebut, pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasanya.
Menurut Shandy, putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya belum mengikat dan masih ada upaya kasasi.
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” kata Shandy lewat siaran pers, Rabu (13/7). (red)
sumber: CNN Indonesia