Sering Menolak Berhubungan Seks, Seorang Suami Tega Tusuk Istrinya hingga 7 Kali

ilustrasi kasus penusukan suami terhadap istrinya. (foto: istimewa)

Sementara itu, kerabat korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Gedung Tataan dengan nomor laporan LP/B-187/IX/2022/Polsek Gedung Tataan/Res Pesawaran/Polda Lampung.

Baca Juga:  Ini Kronologi Kasus Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang, Sempat Adu Mulut

Unit Reskrim yang mendapat laporan itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa pelaku ke mapolsek. Hapran mengatakan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (red)

Baca Juga:  Terkait Jaringan Terorisme, Dua Polisi di Lampung Ditangkap Densus 88

 

Sumber: Kompas.com