Sidang Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Purwakarta, Saksi Isep Saprudin Yahya Keukeuh Tak Akui Ada Bimtek

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan perjalanan fiktif DPRD Purwakarta dengan terdakwa Sekretaris DPRD Purwakarta, M. Rifa’i dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Hasan Ujang Sumardi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/1/2019). Agenda sidang kali ini menghadirkan 22 saksi.

Salah satu saksi, anggota Komisi II DPRD Purwakarta, Isep Saprudin Yahya, membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendiko Meisan, soal bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan DPRD Purwakarta.

“Ada bimtek pada 29 Juli – 1 Agustus 2016 di Gino Ferucci. Ada surat perintah yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, Sarif Hidayat. Apakah saudara benar pernah mengikuti bimtek tanggal tersebut?” tanya JPU, Hendiko Meisan.

Baca Juga:  Ini Pesan Pj. Bupati Purwakarta Kepada Guru

Menyikapi pertanyaan itu Isep menyebutkan, tidak ada bimtek pada 29 Juli 2016. Kata dia, sesuai program kerja DPRD Kabupaten Purwakarta, sepanjang tahun 2016 dia mengikuti bimtek sebanyak tujuh kali.

“Sepanjang 2016, bimtek digelar sebanyak tujuh kali. Yakni 25-28 Februari di Novotel Hayam Wuruk Jakarta, 14 – 17 April di Mercure, Ancol Jakarta, 26-29 Mei di Meridian Jakarta, 23-26 Juni di Hotel Santika Bandung, dan 1-4 September di Grand Campaka Bandung. Lalu, 20-23 Oktober di Hotel Aston Jakarta dan 24-27 November di Hotel Best Western Mangga Dua, Jakarta,” ujar Isep.

Baca Juga:  Tips Mudah Turunkan Berat Badan di 2021 Agar Tercapai, Jangan Gagal Lagi!

Kuitansi Kosong

Dalam sidang itu juga terungkap, hampir semua saksi mengakui bahwa mereka telah menandatangani kuitansi kosong. Hanya Isep yang mengaku menolak menandatangani kuitansi kosong.

Terkait bukti kuitansi yang diperlihatkan oleh JPU, di depan Majelis Hakim saksi Isep tidak mengakui kalau kuitansi penerimaan uang dari pihak PPTK terkait dengan kegiatan Bimtek.

Baca Juga:  Empat Kecamatan Di Majalengka Sulit Dapatkan Gas 3 Kilogram

“Seingat saya, di tahun 2016 saya pernah disodorkan kuitansi kosong oleh Bu Pur (staf Keuangan DPRD Purwakarta, Purwaningsih). Namun saya kembalikan tak mau mengisi. Artinya, saya pernah menolak karena saya tak mau kalau menandatangani kuitansi kosong,” bela Isep.

Sidang dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pemanggilan saksi lainnya. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat