Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK.
Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK. (foto: dok DJP Jabar I)

“Agunan yang dimaksud antar lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, atau pinjaman atas hukun gadai,” imbuh Rudy.

PPN yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran agunan dari pembeli agunan.

Baca Juga:  Jangan Langsung Dibuang, Inilah Manfaat Rambut Jagung Bagi Kesehatan

Lebih lanjut Adhitia menjelaskan bahwa diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 41 Tahun 2023 bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. “Sehingga tarif efektif PPN nya adalah sebesar 1,1% dikalikan harga jual agunan,” pungkas Adhitia. (red)

Baca Juga:  Hasan Fawzi, Pria Kelahiran Purwakarta Jadi Bos OJK yang Baru, Ini Visi dan Misinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News