Sudah Bayar Lapak, Eh Diusir Satpol PP

JABARNEWS | DEPOK – Pedagang takjil dadakan selalu ramai setiap bulan puasa. Kemarin (18/5/2018), puluhan penjual takjil dadakan di Jalan Boulevard Ujung, Grand Depok City (GDC), Cilodong ditertibkan Korps Penegak Perda.

Salah satu pedagang, Yunita (38) mengaku setiap tahun kerap berjualan di kawasan tersebut. Tapi baru kali ini ada petugas yang mengusirnya. “Saya sudah enam tahun jualan disini, belum pernah diusir. Baru hari ini saja tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba anggota Satpol PP datang meminta saya berhenti jualan,” kata Yunita

dikutip dari radardepok, Sabtu (19/5/2018).

Baca Juga:  Mahasiswa Internasional Dari 13 Negara Kunjungi Purwakarta

Yunita diketahui berjualan es teler dan kolak, sebagai menu takjil. Dia juga mengaku, telah menyewa tempat untuk berdagang sebesar Rp.400 ribu sebulan, selama Ramadan. “Tidak hanya saya, pedagang sudah membayar uang sewa ke salah satu koordinator, yang merupakan ormas setempat,” jelas Yunita.

Alhasil, dia tidak bisa berdagang, padahal dia telah mengeluarkan modal sebesar Rp1 juta, dan dirinya terancam rugi. “Bagaimana lagi pak ini saya sudah mengeluarkan modal buat makanan sampai Rp.1 Juta, jika tidak boleh berjualan bisa rugi,” katanya.

Baca Juga:  Heboh Pria Ngaku Nabi Bicara Soal Amal Baik dan Surga 7 Lapis, Begini Kata Polisi

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, sedikitnya ada sekitar 20 lapak pedagang kaki lima yang ditertibkan anggota, dibawah pimpinan Kasi Dal Ops dibantu anggota PM dan Garnisun melarang para pedagang untuk berjualan.

“Setiap Sabtu dan Minggu Jalan GDC kerap kali mengalami kemacetan. Penyebabnya antara lain penyempitan jalan diakibatkan oleh para pedagang kaki lima membuka lapak dengan menggunakan tenda untuk berjual,” ujarnya.

Baca Juga:  8 Karyawan Teladan Diumrohkan Perusahaan

Mantan Kadis Damkar Kota Depok ini mengungkapkan, anggota menertibkan para pedagang tidak menggunakan kekerasan namun secara humanis. “Setelah tahu dilarang berjualan petugas kami meminta ke pedagang untuk memindahkan dagangannya sendiri. Termasuk menutup tenda juga,” pungkasnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat