Sudah Berstatus Buronan KPK, PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming

Mardani Maming saat berada di kantor KPK. (foto: istimewa)

Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga saat Maming menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga:  Ini Tips Mengelola Keuangan Awal Bulan, Bikin Pengeluaranmu Lebih Hemat

Namun, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dan kuasa hukum merasa janggal dengan proses hukum yang dilakukan KPK hingga penetapan tersangka dilakukan. (red)

Baca Juga:  Mantap! Jabarnews, AOP, Polres Purwakarta Bersinergi

 

 

sumber: CNN Indonesia