Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

Pengajuan pensiun PNS
Pengajuan pensiun dini PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Syarat pensiun dini PNS harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, terutama mengenai batas usia pensiun yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Seleksi CPNS 2023 dari Jalur Umum, Cek Formasinya Disini

Namun, dalam situasi tertentu, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk memahami syarat dan prosedur pengajuan pensiun dini yang akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga:  Lantik 1.873 PNS, Ridwan Kamil: Jaga Integritas dan Profesionalisme!

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat pensiun dini PNS, kita perlu memahami ketentuan yang mengatur pensiun dini PNS. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

Baca Juga:  Lantik 370 PNS untuk Jabatan Fungsional, Ridwan Kamil: Rotasi dan Mutasi Adalah Dinamis

Menurut peraturan tersebut, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi dua persyaratan kumulatif, yaitu: