Tak Hadiri Akad Nikahnya Sendiri, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | MAGETAN – Seorang pemuda di Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pria yang diketahui berinisial D itu ditangkap karena tak hadir dalam akad nikah pernikahannya sendiri.

Sebelumnya, pihak orangtua perempuan melaporkan pria berusia 17 tahun itu karena mengingkari janjinya yang tidak hadir dalam akad nikah.

Baca Juga:  Gagal Malam Pertama! Pelaku Pembacokan di Garut Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah

Tak hanya itu, rupanya pihak orangtua perempuan juga melaporkan D atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Orangtua melaporkan perbuatan persetubuhan pada hari Selasa. Pelaku sudah kita amankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, Toni Hidajanto, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Sagittarius, Capricorn dan Aquarius: Apapun Itu Kamu Jangan Boros

Toni menjelaskan, persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak dua kali hingga korban yang berinisial S (17) hamil. Saat orangtua meminta pertanggungjawaban, pelaku menyatakan siap menikahi korban.

Baca Juga:  Soal Pernikahan Dini, Ridwan Kamil Singgung Kesadaran Masyarakat: Bukan Hanya Tugas Pemerintah

“Karena terlapor sudah menyanggupi akan menikahi korban, maka pelapor mengurus surat pernikahan dan sidang pernikahan sedianya dilaksanakan hari Kamis (7/5/2022),” imbuhnya seperti dikutip dari Kompas.com.