Tak Kunjung Dinikahi, Seorang Wanita Gugat Pacar hingga Rp1,4 Miliar

Ilustrasi seorang wanita terpaksa menggugat pacarnya karena tak kunjung menikahinya. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang wanita menggugat pacarnya senilai Rp1,4 miliar. Hal ini lantaran sang kekasih tak kunjung menikahinya. Peristiwa ini menimpa Windy Ekaputri Datta, warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wanita berusia 27 tahun ini menggugat pacarnya bernama Carlos Daud Hendrik (28). Lelaki asal Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ini digugat senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Baca Juga:  Tutorial Menemukan Alfamart Terdekat Saat Sedang Berada Dalam Perjalanan

Gugatan Windy terhadap pacarnya ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Santuni 8 Petugas KPPS Yang Meninggal Saat Tugas

Dilansir dari Kompas.com, Windy diektahui merupakan lulusan D4 Keperawatan. Ia kemudian menjalin hubungan asmara dengan Carlos, seorang wiraswasta sejak April 2019.

Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy. Bahkan Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy.

Baca Juga:  Peneliti ITB: Kasus Covid-19 Berakhir pada Pertengahan April

Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki. Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.