Tidak Perlu Ragu Lakukan Perawatan Gigi Selama Ramadhan, Puasa Tetap Sah!

Pemeriksaan Gigi
Edukasi dan pemeriksaan kesehatan gigi gratis oleh dokter dari RSGM FKG Unpad kepada 50 santri putra dan putri dari Rumah Tahfidz Qur'an Anak Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Peringati Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Sedunia 2024, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) bersama Unilever Indonesia melalui brand Pepsodent melanjutkan kampanye “Senyum Sehat Indonesia”.

Kegiatan ini untuk tingkatkan kesehatan gigi dan mulut 2 juta anak sekolah dan santri di Indonesia. Sepanjang 2024, kampanye yang terdiri atas berbagai program ini menekankan edukasi kesehatan gigi dan mulut, termasuk selama Ramadan. Bertempat di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, peringatan hari ini terlaksana atas dukungan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Universitas Padjadjaran.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-15 Untuk Wilayah Kota Bandung

Kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut masih sangat rendah, padahal besar pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh secara menyeluruh. drg. Usman Sumantri, MSc, Ketua Pengurus Besar PDGI menjelaskan, Edukasi berkelanjutan masih menjadi prioritas guna membantu masyarakat memperbaiki perilaku dan kebiasaan merawat kesehatan gigi dan mulut.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-19 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

“Untuk itu, kami terus mengajarkan pentingnya sikat gigi dua kali sehari, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur, serta rutin konsultasi ke dokter gigi setiap enam bulan sekali. Mengingat tahun ini Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Sedunia bertepatan dengan Ramadan, secara khusus kami juga memberikan edukasi untuk menjawab kegelisahan masyarakat mengenai perawatan dokter gigi selama berpuasa.”

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Libra, Siap-siap Domet Kamu Akan Terisi Penuh

“Sebagai latar belakang, pada 2018 kegelisahan ini telah mendorong PDGI kota Bandung meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung. Setelah dikaji dari sisi medis dan agama, sejumlah tindakan seperti pembersihan karang gigi, pencabutan maupun penambalan gigi, hukumnya tidak membatalkan puasa. Pembahasan secara detil tercantum dalam Fatwa MUI Kota Bandung Nomor: 250/E/MUI-KB/V/2018 mengenai Tindakan Kedokteran Gigi,” lanjut drg. Usman.