TKN Sebut Gugatan BPN Modal Asumsi

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- Maru’f Amin,Taufik Basari menyebut gugatan permohonan Tim BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih pada berdasarkan perasaan dan asumsi saja.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan itu harus berdasarkan fakta dan data yang disampaikan.

“Masuk pada wilayah hukum itu tidak hanya bicara perasaan dan tuduhan, tidak bisa seperti itu. Kita bicara fakta dan bukti bukan perasaan. Jadi tiap dalil itu harus ada pembuktiannya,” kata Taufik dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga:  Kurangi Resiko Depresi, Inilah Kenapa Peminum Kopi Bisa Bahagia

Salah satu contoh kata Taufik, dalil yang diajukan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo- Sandi berupa link berita yang kemudian dibangun sebuah narasi demikian rupa, seakan terjadi sebuah kecurangan masif dan terstruktur sementara fakta dan pembuktiannya nihil justru akan menjadi masalah.

Baca Juga:  IMIKI Gelar Dialog Publik Peningkatan SDM dalam Menghadapi Industri 4.0

“Padahal peristiwa (tuduhan) itu tidak ada signifikansinya pada proses pemilu. Misalnya dana anggaran APBN disusun bersama antara DPR dan pemerintah. Tapi dinarasikan terkait Pemilu 2019,” bebernya.

Taufik juga berharap masyarakat melihat dan menilai mana bukti yang kuat soal dugaan kecurangan pemilu yang selama ini dituduhkan tim BPN kepada TKN.

Baca Juga:  Ekspedisi Tahap Dua Digelar SAR Pramuka 0914 Purwakarta

Meski demikian Politisi Nasdem ini mengapresiasi upaya Tim BPN Prabowo-Sandi yang sudah menempuh upaya hukum melalui jalur konstitusi.

“Lebih elok kami apresiasi dari pada upaya jalananan dan narasi misalnya di medsos dan lain sebagainya,” tegasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat