Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

Petugas kepolisian memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. (foto: istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo mengatakan, jika surat yang dikirimkan itu bukan surat tilang, melainkan surat konfirmasi terekam kamera ETLE.

“Dapat kami jelaskan, bahwa surat yang kami kirimkan kepada masyarakat itu bukan surat tilang. Itu adalah surat konfirmasi atau pemberitahuan,” kata Gathut dikutip dari detik.com, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Langsung Dilepas

Gathut menjelaskan bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya, maka masyarakat bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Peningkatan Pelayanan Kesehatan Menjadi Komitmen Pemkot Depok

“Di situ ada panduannya. Setelah kita buka situs web dengan scan barcode, di situ ada pilihan. Kalau bukan kendaraannya, bukan pengemudinya, tinggal menjawab di pilihan bukan pengemudi,” ujarnya.

Baca Juga:  Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Indonesia dari Tamtama hingga Jenderal

“Masyarakat yang menjawab itu, harus menyertakan bukti-bukti kendaraan dan bukti SIM. Sehingga kami dapat memahami yang bersangkutan bukan pelanggarnya. Jadi selesai,” lanjut Gathut.