Warga Miskin Gratis PBB, Begini Caranya

JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bagi warga miskin diakui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) kota Bandung belum maksimal dimanfaatkan warga miskin. Terdata dari 62.627 KK, baru 3.000 KK yang sudah memanfaatkan.

“Untuk warga miskin tetap kebijakannya tidak berubah. Menurut sumber data dari Dinas Sosial dan penanggulangan kemiskinan datanya segitu, kita bebaskan pajaknya, tapi itupun melalui proses. Jadi tidak otomatis, karena miskin terus enggak perlu bayar. Tetapi harus diajukan dulu, nah setelah diajukan kita data dan verifikasi ke lapangan,” jelas Kepala BPPD usai sosialisasi pajak di GOR Arcamanik, Jl Pacuankuda, Minggu(22/4/2018).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut PTM Akan Dimulai Awal September 2021, Daerah Mana Saja?

Kata Emma, kebijakan ini sudah berlangsung dari tahun kemarin. Namun karena belum maksimal maka ia masih harus terus menyosialisasikan penggratisan itu.

“Mungkin mereka inginnya otomatis, padahal tidak otomatis seperti itu tetap harus diajukan dan diproses. Mereka (warga miskin) harus mengajukan atau proses lewat RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan,” pungkasnya.

Selain pengratisan, BPPD pun kata Emma memberikan pengurangan pajak sebesar 75% bagi veteran. Dan untuk pensiunan baik sipil ataupun TNI/Polri sesuai regulasi, golongan satu atau golongan dua, tamtama dikalangan militer pengurangan sampai 40%.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Subang Sita Eksekusi Pabrik Tua Bekas Penggilingan Beras

Kemudian kalau pensiunan PNS golongan tiga atau empat dan TNI/Polri golongan perwira penguranannya 25%. Tetapi perlu diingat pengurangan akan diberikan jika mereka memproses atau mengajukan.

“Perlu kita liat apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia.Jika sudah meninggal masih bisa mendapatkan pengurangan pajak kalau istrinya masih hidup. Tapi kalau ternyata keduanya sudah tidak ada, regulasi menjadi gugur dan pajak dikenakan 100%,” tegasnya lagi.

Emma pun menyampaikan untuk rumah dinas dan segala aset negara tidak dikenakan pajak. Tetapi bila berubah fungsi menjadi bisnis komersil, otomatis dikenakan pajak. Contohnya factory outlet seperti di jalan Riau yang banyak menggunakan aset militer itu dikenakan pajak.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 29 Mei 2022, pemilik rasi bintang Cancer dan Leo

Pada kesempatan itu Emma pun menyampaikan, sosialisasi di Gedung Olahraga (GOR Arcamanik) relatif lebih optimal, dikarenakan banyak warga yang berolahraga sehingga banyak warga masyarakat yang bisa hadir.

“Karena ada hadiah grandprize motor dari Bapenda Jabar yang dimenangkan oleh salah seorang warga dari Karang Pamulang. Selain itu juga ada hadiah lainnya membuat atusiasme tinggi masyarakat untuk hadir,” ujarnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat