Yuk Simak! Tips Gadai Sertifikat Rumah Agar Aman

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam keadaan mendesak yang membutuhkan dana tambahan dalam jumlah besar, gadai sertifikat rumah cukup banyak dipilih orang.

Tapi, mengingat sertifikat rumah adalah aset yang nilainya besar, tentu kamu tak bisa sembarangan menggadaikannya. Lalu bagaimana tips gadai sertifikat rumah yang aman?

Dilansir dari banyak sumber berikut beberapa tips gadai sertifikat rumah agar aman yakni:

Baca Juga: Jupe: Tujuh Laga Dilewati, Jadi Modal Persib Melawan PSS untuk Raih Tiga Poin

Baca Juga: Ada 10 Nelayan Deli Serdang Sempat Ditahan Otoritas Malaysia, Begini Akhirnya

Pertama. Rasio utang tak melebihi penghasilan bulanan – Walaupun pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah punya peluang besar untuk disetujui, namun ada sejumlah pertimbangan yang dipikirkan oleh lembaga finansial sebelum menyetujui pengajuan nasabah. Jadi, risiko ditolak pun tetap ada.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Leo, Hari ini Menjadi Hari yang Sangat Baik untuk Bertemu Orang yang Menarik

Baca Juga: Ini Waktu Yang Tepat Untuk Gosok Gigi Menurut Dr. Zaidul Akbar, Agar Terhindar Dari Kanker

Baca Juga: Wagub Jabar Ajak Warga Agar Sadar Wisata Untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Supaya pengajuan pinjaman dikabulkan, pastikan bahwa rasio utangmu masih ideal, yaitu tak lebih dari 30% pemasukan bulanan. Dengan begitu, kamu bisa meyakinkan lembaga keuangan sebagai pemberi kredit, bahwa kondisi keuanganmu cukup sehat untuk diberikan pinjaman.

Baca Juga:  Wajah Mulus Dengan Menghindari 6 Kebiasaan Ini

Kedua. Pilih lembaga keuangan yang terpercaya – Memilih lembaga keuangan pemberi kredit juga sangatlah penting. Ingat, sertifikat rumah adalah aset yang sangat besar. Tentu kamu tak mau kan kehilangannya hanya karena gegabah dalam memilih lembaga peminjam?

Jangan terlena dengan iming-iming proses cepat, atau pun jumlah pinjaman yang besar. Pastikan bahwa lembaga keuangan tersebut tercatat di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang bagus.

Baca Juga: Ditjen PPKTrans Gelar FGD Bahas Perubahan PP Nomor 3 Tahun 2014, Ini Hasilnya

Baca Juga:  Gelar Dialog Epistemik, Mahasiswa Universitas Paramadina Kritisi Peran Kampus

Ketiga. Siapkan dana untuk membayar cicilan – Setelah mendapatkan pinjaman, maka langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah membayar kembali pinjaman tersebut. Pastikan untuk menyisihkan penghasilan bulanan dan alokasikan ke pos pengeluaran bayar cicilan.

Baca Juga: Kok Bisa Cemas Bikin Tensi Darah Naik? Begini Penjelasannya

Jangan sampai terjerat utang atau parahnya lagi, terpaksa harus mengikhlaskan rumah yang dijaminkan hanya karena kamu susah membayar cicilan. Sekali lagi, menggadaikan sertifikat rumah adalah tindakan besar yang berisiko besar pula. ***