70 ASN Depok Wajib Lapor Harta Ke KPK

JABARNEWS | DEPOK – Bagi 70 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Depok Wajib lapor hartanya segera. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mesti diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Total 70 ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok semestinya sudah lapor hartanya paling lambat tanggal 31 Maret 2018 lalu. Tetapi kenyataannya belum semuanya sehingga KPK memberikan kelonggaran waktu sampai seminggu ke depan,” sebut Mary Liziawati selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok yang dilansir dari radardepok pada Selasa (3/4/2018).

Baca Juga:  Awas! Inilah Pekerjaan Rumah yang Bisa Membahayakan Ibu Hamil Dan Bayinya

Mary sebut pelaporan ini dilakukan secara online. Tetapi berhubung belum semuanya yang melapor jadi aksesnya masih dibuka KPK sampai seminggu lagi.

Baca Juga:  Ini Bisnis Rumahan Yang Tanpa Beban

“Soal jumlah pastinya yang belum melapor dan alasan keterlambatannya belum kita ketahui. Ini masih kita selidiki dan terus melakukan imbauan agar pelaporan dilaksanakan sesegera mungkin” tuturnya lagi.

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Depok pun mengiyakan jika belum semua pejabat yang melapor. Apalagi ini kali pertamanya lapor secara online.

“Sebenarnya melaporkan harta kekayaan bagi pejabat sudah dilaksanakan di Depok sejak 2017 silam. Namun belum pakai sistem online,” katanya.

Baca Juga:  Menteri ESDM: Gunung Tangkuban Parahu Masih Berstatus Waspada

Adapun 70 ASN yang dikenai wajib menyerahkan LHKPN ini adalah bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot. Pejabat tersebut terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Depok. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat