JABARNEWS | JAKARTA — Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), dianggap tidak terbuka dalam persidangan. Keterangan bekas Ketua DPR RI ini dinilai belum memenuhi syarat pemohon saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
“Anda bilang tidak mengintervensi e-KTP, tidak menerima uang e-KTP. Ini bagaimana jika dikaitkan sebagai permohonan sebagai saksi pelaku?” kata Hakim Yanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip laman Kompas, Kamis (22/3/2018).
Yanto mengungkapkan, pemohon justice collaborator harus diajukan oleh seseorang yang mengakui melakukan tindak pidana. Kemudian, dia bersedia menjadi saksi untuk membantu membuat perkara menjadi terang dan mengungkap keterlibatan pelaku lain.
Namun, yang terjadi dalam persidangan, mantan Cowok Terganteng Surabaya itu tidak mengakui telah mengintervensi proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Lebih parahnya lagi, bekas pejabat yang berkali-kali lolos dari jeratan hukum kasus korupsi ini tidak mengakui menerima uang, seperti dalam surat tuntutan jaksa.
“Keterangan Novanto malah seolah-olah mengungkap kesalahan orang lain. Sementara Novanto sendiri menyangkal perbuatan yang dia lakukan. Keterangan terdakwa setengah hati. Kalau mengarah ke yang lain, Anda bilang betul. Tapi kalau keterangan yang mengarah ke saudara, saudara bilang enggak tahu. Ini sadar kan saat membuat permohonan justice collaborator?” ujar Yanto. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat