Camat, Kades, Dan Kadus Bersekongkol Terbitkan Akta Tanah Palsu

JABARNEWS |  KAB. BEKASI — Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berinisial HS; Kepala Desa (Kades) Segara Makmur berinisial HA; dan sejumlah staf perangkat desa lainnya, ditangkap jajaran Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018). Total, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu.

Modus mereka saat beraksi, merekrut sejumlah orang untuk menjadi pihak pembeli tanah fiktif.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga bernama Lilis Suryani.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 14 Maret 2023, Ini Penjelasan BMKG

“Lilis memiliki sebidang tanah dengan luas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar. Lilis tercatat sebagai pemilik tanah tersebut sejak tahun 1980-an. Namun, pada tahun 2014, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut,” kata AKBP Ade Ary, Jumat (7/9/2018), dikutip Kompas.com.

Diungkapkannya, sekelompok orang tersebut juga mengaku dan mampu menunjukkan warkah tanah yang lengkap.

Selain surat tanah, lanjut Ade, sekelompok orang ini juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu sehingga warkah dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Hati-hati Buku Ajar Kontroversi!

“Ada juga surat keterangan tidak sengketa, yang dibuat ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat dan keterangan waris palsu. Jadi, warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah, akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor kecamatan,” ujar Ade.

Dia menyebutkan, merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata surat-surat kepemilikan tanah Lilis yang ditunjukkan sekelompok orang tersebut adalah palsu. Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama, karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya. Karena sudah belasan tahun mereka menjadi kadus (kepala dusun), kepala desa, dan Pak Camat ini masih aktif,” tambah Ade.

Baca Juga:  Wisata Taman Maribaya Bandung, Tempat Populer Bagi Para Pelancong

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan, ternyata, para perangkat kecamatan ini memaslukan surat-surat dan menandatangani surat-surat palsu itu agar seolah-olah legal.

“Setelah diselidiki ternyata para tersangka telah menerbitkan sebanyak 163 akta tanah yang diduga palsu. Saat ini kami masih selidiki 163 akta tanah itu. Kami juga akan mencari kemungkinan adanya korban lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus ini,” kata Nuredy. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat