Dedi Mulyadi Robohkan Gubuk Abah Rustaman

JABARNEWS | SUBANG – Ketua Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melantik Erlita Budiarti menjadi Ketua DPD Partai Golkar Subang. Pelantikan diadakan di Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Subang, Senin (9/7/2018).

Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi meminta kepada pengurus DPD Partai Golkar Subang senantiasa memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan rakyat. Karena yang dibutuhkan oleh rakyat itu bukan janji, kader Golkar harus bisa memberi solusi bukan janji.

Baca Juga:  Entaskan Kemiskinan di Kota Bandung Melalui Z-Mart

“Datangi rumah rakyat, tanya masalah mereka apa, kemudian berikan solusi. Golkar harus mampu mengubah nasih rakyat,” ujar Dedi.

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Subang Elita Budiarti mengatakan, bahwa kepengurusan baru Golkar Subang akan berbeda dari kepengurusan sebelumnya. Menurut dia dibawah kepemimpinnya Golkar Subang tidak akan banyak acara kumpul-kumpul, tetapi melakukan banyak kerja sosial.

Baca Juga:  Warga Serdang Bedagai Geger! Ada Mayat Waria Ngambang di Kolam Galian, Diduga Korban Pembunuhan

“Tentunya dengan kegiatan semacam ini manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Seperti di pelantikan kepengurusan baru DPD Partai Golkar ini, sekaligus membantu membangun rumah Abah Rustam yang memang sudah tidak layak huni,” sambungnya.

Dalam agenda terdekat, kata Elita saat ini internal partai akan lebih fokus pada penyusunan Bacaleg (Bakal Calon egislatif) yang akan berkompetisi pada Pileg 2019 mendatang.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Siloam Hospital Purwakarta Nol, Pelayanan Sudah Kembali Normal

“Kami tentunya akan menyiapkan para calon terbaik, untuk memenangkan Pileg 2019 tersebut,” ucapnya.

Acara pelantikan ini ditandai dengan dirobohkannya gubuk Abah Rustaman (75) oleh Dedi Mulyadi bersama Erlita. Mantan Bupati Purwakarta itu terlihat ikut merobohkan gubuk/ rumah tidak layak huni milik Abah Rustaman yang tinggal sebatang kara dusun /desa Jati Kecamatan Cipunagara,Subang. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat