Edarkan Tramadol, Pemuda Majalengka Ini Pasrah Diciduk Polisi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kedapatan menjual obat-obatan terlarang, salah seorang pemuda asal Kecamatan Sumberjaya diciduk pihak kepolisian setempat. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti 124 butir ‎obat jenis farmasi Trihexyphenidyl dan 418 butir jenis Tramadol.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana mengatakan, pelaku diketahui berinisial S alias Dastol (25) warga di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Tragis.. Warga Tirtajaya Karawang Tewas Dibacok di Depan Rumahnya

“Pelaku kami bekuk dirumahnya berikut sejumlah barang bukti, sebanyak 124 butir obat farmasi jenis Trihexyphenidyl dan 418 butir jenis Tramadol,” ujarnya, dalam rilis yang dikirimkan humas Polres, Senin (10/9).

Riyana menambahkan tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa ia awalnya membeli sediaan obat farmasi tersebut dari Daerah Cirebon. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kemudian obat terlarang itu diedarkan oleh tersangka kepada yang membutuhkan.

Baca Juga:  Mencegah Panas Dalam Hingga Kanker, Ini Manfaat Daun Saga

“Alurnya itu, para pembeli datang ke rumah tersangka atau melalui janjian terlebih dahulu dengan menghubungi melalui handphone, setelah itu pertemuan dan transaksi dilakukan,” ujarnya.

Riyana menambahkan, pelaku sendiri diciduk petugas, pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka dan barang bukti ratusan obat-obatan tersebut berikut satu buah handphone dan uang tunai sebayak Rp100 ribu, diamankan ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19, Pemkab Cianjur Gandeng Petani Porang

“Tersangka akan kami jerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat