Emil: Musrembang 2019 Semua Dasar Hukum Mimpi Lima Tahun ke Depan Sudah Diketok Palu

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Moch Ridwan Kamil, menyampaikan pendapat akhir gubernur, dalam persetujuan bersama terhadap tiga rancangan peraturan daerah tentang (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jl. Diponegoro Bandung, Kamis (13/12/2018).

Ketiga Raperda tersebut adalah rencana umum energi daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2050, pengelolaan barang milik daerah, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038.

Emil sapaan Ridwan Kamil mengungkapkan raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi Jawa Barat tahun 2018-2050 dan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, telah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Fasilitasi terhadap Raperda oleh Kementerian Dalam Negeri diantaranya berupa pembinaan seperti, pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama serta monitoring yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Daerah Provinsi, dan dilakukan terhadap materi muatan Raperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan DPRD guna menghindari dilakukannya pembatalan,” papar Emil.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Yoga Bagi Pria, Diantaranya Baik Untuk Tulang

Adapun raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038 juga telah mendapat persetujuan substantif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga semua tahapan telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan saya sih pokoknya pas musrembang 2019 semua dasar hukum mimpi-mimpi lima tahun ini sudah diketok palu sebagai kesepakatan bersama kira-kira begitu,” kata Emil sesaat setelah mengikuti rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro Bandung, Kamis (13/12/2018).

Untuk tahap berikutnya, raperda akan disampaikan kembali kepada mendagri untuk mendapatkan nomor register, kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, untuk raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038 telah melalui tahapan pembahasan dan pencermatan di tingkat Pansus.

Dan telah dilakukan penelaahan kesesuaian materi teknis dokumen final RZWP-3-K Provinsi Jawa Barat dengan muatan undang-undang nomor 27 tahun 2007 juncto undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Para Santri Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

“Raperda ini telah mendapatkan persetujuan dari kementerian kelautan dan perikanan, oleh karena itu seluruh tahapan penyusunan RZWP-3-K telah dilakukan,” katanya.

Selanjutnya sebelum raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat, dirinya mengungkap bahwa akan menggunakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, menurut Emil masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan adalah para pemangku kepentingan, terdiri dari akademisi, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat.

“RPJPD Provinsi harus memperhatikan dan menelaah perkembangan isu global dan nasional seperti isu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), isu lingkungan hidup, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, dan penelaahan RTRW Provinsi Jawa Barat 2009-2029,” kata Emil

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila, Begini Pesan Danyon Armed 9 Pasopati Kostrad

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 bahwa penyusunan RPJPD harus berpedoman pada RTRW.

Oleh karena itu, lanjut Gubernur, diperlukan kegiatan penelaahan RTRW untuk menjamin agar arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPD dan RPJMD selaras dengan, atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW.

Sementara penelahaan RTRW dapat dilakukan dengan cara menelaah rencana struktur ruang, menelaah rencana pola ruang, dan menelaah indikasi program pemanfaatan ruang, program pemanfaatan ruang merupakan program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu.

Di samping itu, dalam penyusunan RPJPD perlu juga menelaah RPJPN dan RPJPD daerah lain serta penelaahan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat