Geger WNA Ber e-KTP

JABARNEWS | KARIKATUR – Adanya Warga Negara Asing (WNA) asal negara China yang berdomisili di Cianjur sekarang, mempunyai kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menyerupai e-KTP yang dimiliki masyarakat WNI umumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, dalam penjelasannya mengatakan. Bahwa seorang WNA diperbolehkan memiliki e-KTP dengan catatan telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan berlaku, atau sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:  Lonjakan Covid-19 Di Indonesia Tambah 12.818 Kasus

Dengan izin tinggal WNA tersebut ditetapkan Direktoral Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

Izin tersebut memiliki batas waktu tertentu, tidak seumur hidup. WNA tersebut wajib mencantumkan negara asalnya dengan jelas, dan dalam status tertulis sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga:  30.423 Botol Miras Dimusnahkan Di Subang

Pihak terkait juga harus memastikan bahwa WNA yang memiliki e-KTP tersebut tidak terdafar kedalam daftar pemilih dalam gelaran pesta demokrasi Pemilu. (Dod)

Baca Juga:  Gomez: Yang Penting Mereka Bekerja, Bukan Hasil Akhir

Jabarnews | Berita Jawa Barat