Hati-Hati Beri Uang ke Pengemis di Bandung Bisa Kena Denda

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kini memberi tindakan tegas, bagi siapa saja yang kedapatan memberi uang kepada gelandangan dan pengemis. Sanksi yang akan diberikan yakni didenda sebesar Rp500 ribu.

Demikian aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  PPDB SMA/SMK Jalur Akademik Akan Dibuka Tanggal 3 Juli Mendatang

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, perda ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi warga yang memberikan uang kepada PMKS.

Baca Juga:  Kota Bandung Bakal Tiru Pengelolaan Sarana Olahraga Gelora Bung Karno, Ini Skemanya

“Kenapa masih banyak PMKS bekeliaran di Kota Bandung, karena masih ada yang memberikan. Harusnya kalau warga mau membantu Pemkot, jangan coba-coba memberikan uang ke PMKS,” ujar Tono, Senin (2/9/2019).

Tono mengatakan, perda ini untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari PMKS. Sebenarnya tak ada larangan bagi warga yang ingin memberikan bantuan kepada warga kurang mampu. Namun, tidak dengan memberinya di jalan, tetapi melalui lembaga yang resmi dan telah terdaftar. (Red)

Baca Juga:  Naas, Seorang Pemuda Hilang Terseret Ombak Pantai Jayanti

Jabar News | Berita Jawa Barat