Idaman Gagal Ikut Pemilu, Rhoma Irama: Saya Legowo

JABARNEWS | JAKARTA – Keinginan Partai Islam Damai Aman (Idaman) untuk ikuti Pemilu Legislatif 2019 buyar. Partai yang didirikan Raja Dangdut, Rhoma Irama itu, dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu menyusul penetapan dari Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak seluruh gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tidak jelas dan kabur tidak diterima dalam pokok sengketa ini. Memutus, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kedua, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 956 ribu,” kata Hakim Ketua, Muhammad Arif Pratomo, di PTUN Jakarta, dikutip laman Merdeka, Selasa (10/4/2018).

Baca Juga:  Jokowi-Ma'ruf, Pendaftar Pertama Capres-Cawapres

Majelis hakim memaparkan, beberapa poin penyebab tidak dikabulkanya gugatan atas permohonan Partai Idaman antara lain yaitu tidak terpenuhinya syarat Partai Idaman sebagai peserta Pemilu dan kekalahan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu.

Baca Juga:  Polda Jabar Ringkus 11 Pencuri Mobil serta Pemalsu STNK

“Menimbang, setelah mencermati bukti acara penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan parpol dan rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019, ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi,” sebut Hakim Anggota Diah Widyastuti, saat membacakan pertimbangan.

“Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.Reg/Bawaslu/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang menyatakan bahwa penggugat terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu sesuai ketentuan pasal 173 ayat 2 juncto pasal 177 uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya.

Baca Juga:  Ajaib, Ban Besar Bungkus Batang Pohon Di Purwakarta

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengatakan, dia legowo menerima putusan itu.

“Saya menghormati seluruh putusan PTUN. Idaman patuh hukum,” tutur Rhoma selepas sidang. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat