Lagi, Vonis Buat Ahmad Dhani

JABARNEWS | KARIKATUR – Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani diganjar vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa (11/6/2019). Karena terbukti secara hukum atas perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas kata ‘idiot’ yang dia lontarkan pada demonstran yang menghalanginya saat hendak deklarasi.

Baca Juga:  Jokowi: Kertajati‎ Tingkatkan Ekonomi

Sebelumnya Dhani juga dihadapkan dengan perkara lain, yakni putusan kasus ujaran kebencian di Jakarta.

Dalam vonisnya Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun twitter yang ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengharuskan Dhani ditahan di Rutan Cipinang, namun tidak lama ia dipindah ke Rutan kelas I Surabaya, Madaeng Sidoarjo karena harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Dod)



Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Kasatres Narkoba Polres Purwakarta Pesan Ini Untuk Pemuda