Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat Kota Kembang yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.

Hari ini, Jumat (21/12/2018), SIM Keliling Online akan standby di Yogya Kepatihan Jalan Dewi Sartika dan Lucky Square Jalan Ters Jakarta, Antapani. Sebagaimana diketahui, Mobil SIM Keliling Online hanya akan melayani masyarakat yang memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Baca Juga:  Ketum PBNU Ajak Masyarakat Majalengka Jaga Pilpres Damai

Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Persyaratan yang dibutuhkan di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  TNI-Polri Beserta Forkopimda di Purwakarta Olahraga Bersama

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Baca Juga:  Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Jasa Ojek Payung

Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat