Nasabah Bank Bjb,Kini Gunakan Kartu ATM Berteknologi Chip

JABARNEWS | BANDUNG – Bank bjb sesuai ke tetapkan Bank Indonesia (BI) mulai melakukan penggantian kartu ATM nasabahnya dari kartu ATM berbasis magnetic menjadi kartu ATM berbasis chip yang lebih aman untuk kebutuhan transaksi. Salah satu keunggulan kartu ATM berbasis chip ini adalah tidak bisa digandakan dari upaya tindak kejahatan.

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip untuk penggunaan kartu ATM dan/atau kartu Debit yang digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.

Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, kartu ATM berbasis chip memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan kartu ATM berbasis ATM magnetic stripes.

Data kartu ATM chip lebih aman karena mempunyai proses otentifikasi akses ke jaringan ATM ataupun EDC. Sementara kartu ATM berbasis magnetic stripe tidak mempunyai proteksi terhadap data yang ada.

Baca Juga:  Begini Cara Mudah Mengganti Profil Nama Pada Zoom Meet Di Perangkat HP

Hal ini yang menjadikan kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.

Penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit Kartu berbasis chip juga tidak mudah digandakan karena data yang disimpan telah dilindungi oleh fungsi kriptografi tertentu.

Keaslian kartu teknologi chip dapat dipastikan dengan metode offline CAM dan online CAM. Sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes. Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.

Kartu ATM berbasis chip secara fisik lebih kuat dan tahan lama untuk pemakaian jangka panjang dan berulang-ulang. Hal ini karena chip di bagian kiri depan kartu ATM yang memiliki teknologi penyimpanan data yang lebih canggih. Bandingkan dengan kartu ATM berbasis magnetic stripes yang memiliki garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data. Ketika pita hitam rusak, maka kartu ATM pun sulit terbaca.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Identifikasi Korban Kecelakaan di Tol Cipali

Penggantian kartu ATM dari magnetik menjadi chip oleh pemerintah diatur dalam arahan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia. Dalam SE tersebut, perbankan di Indonesia harus melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru.

“Ya sekarang merasa jauh lebih aman. Apalagi saya sering dengar berita kasus pembobolan kartu ATM yang dikuras orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan kartu ATM bjb chip ini saya tidak was-was lagi,” ujar Sisca, salah seorang nasabah bank bjb yang telah mengganti kartu ATM berchip miliknya.

Baca Juga:  Perihal Transportsi Online, Gubernur Jabar Nyatakan Tidak Ada Larangan Beroperasi

Kartu ATM berbasis chip secara fisik lebih kuat dan tahan lama untuk pemakaian jangka panjang dan berulang-ulang. Hal ini karena chip di bagian kiri depan kartu ATM yang memiliki teknologi penyimpanan data yang lebih canggih. Bandingkan dengan kartu ATM berbasis magnetic stripes yang memiliki garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data. Ketika pita hitam rusak, maka kartu ATM pun sulit terbaca.

Seperti halnya Sisca, nasabah lain bank bjb dapat menukarkan kartu ATM lama dengan kartu ATM baru berteknologi chip di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan membawa kartu ATM yang lama, buku tabungan dan KTP. Penukaran dapat dilakukan tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BI, penukaran kartu ATM magnetic ke chip paling lambat dilakukan sebelum 30 Juni 2021. (Red)