JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kedatangan istri Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Uu Ruznahul Ulum, Lina Marlina, ke Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/3/2018), ternyata disebut-sebut sekadar silaturahmi.
“Kedatangan Bu Lina hanya sebatas silaturahmi. Karena awalnya, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya mengundang Atalia ,istri Ridwan Kamil, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, Jumat (23/3/2018)
Selanjutnya Dodi mengatakan, soal pelanggaran yang dilakukan istri Cagub Ridwan Kamil, Atalia, Dodi menuturkan, karena Atalia tidak datang ke Panwaslu, bagaimanapun pihaknya harus mengambil keputusan.
“Maka kami putuskan itu merupakan pelanggaran administrasi terkait kampanye di tempat ibadah,” ucapnya.
Dia menyebutkan, pelanggaran kampanye di tempat ibadah tertuang di UU Nomor 8 Tahun 2015.
“Hanya pelanggaran, tidak berakibat pidana. Untuk sanksinya pun hanya berupa sanksi administrasi saja. Bahkan Pihak Panwaspun telah rekomendasikan ke KPU Kab Tasikmalaya,” kata Dodi. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat