Pimpin Penyerangan Ruko Kalideres Hercules Terancam Dihukum Tujuh Tahun Bui

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pihaknya telah menetapkan Hercules Rozario Marshal sebagai tersangka pendudukan lahan dan penyerangan terhadap ruko di Kalideres, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dalam penyerangan itu, Hercules menjadi pemimpin preman. Dia juga yang menerima uang iuran per bulan dari pemilik ruko.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Kutu Pada Kucing, Bisa Dilakukan Di Rumah

“Ini kasusnya berkaitan dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules,” ujar dia, Rabu (21/11).

Dia menambahkan, penyerangan dilakukan berkaitan penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018. Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Imun Dengan Olahraga, Lina Marlina Minta d'ULD Maksimalkan Peran Di Masyarakat

“Oleh kelompok Hercules, pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya,” sambung dia.

Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Jenis Wall Panel Untuk Dekorasi Rumah

Karena ulahnya, dia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Untuk dia ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Hengki. (jar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat