Plt Kadisperindag KBB: Desa Mart Untuk Imbangi Mini Market

JABARNEWS | KAB. BANDUNG BARAT – Maraknya kehadiran mini market di Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama kurun waktu dua tahun terakhir semakin meminggirkan para pedagang kios dan pasar tradisional.

Berdasarkan data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, saat ini jumlah keseluruhan mini market sekitar KBB mencapai 318 minimarket dari kuota maksimal sebanyak 200 unit. Namun, yang sudah memiliki izin baru sebanyak 46 mini market.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB, Maman Sulaeman mengatakan, hingga saat ini Pemkab KBB berencana mendata ulang minimarket ilegal tersebut yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Jabar Siap Dilaksanakan Pada 28 Januari

Maman menegaskan, pihaknya telah dipanggil tim gabungan dari Komisi 1 Dan 2 DPRD KBB untuk mengadakan pendataan ulang jumlah mini market yang telah memenuhi izin.

“Ternyata banyak mini market yang hanya izin ke camat, LH, Bappeda, dan Disperindag. Padahal, harusnya rekomendasi itu dari kami. Nantinya dikaji terlebih dulu lalu kemudian masuk ke Dinas Perizinan,” katanya di Kompleks Pemerintahan KBB, Ngamprah, Rabu (23/1/2019).

Langkah yang akan dilakukan Disperindag KBB, kata Maman, yakni akan memanggil pemilik minimarket tersebut untuk segera menyelesaikan perizinan. Terlebih, kuota minimarket sudah melebihi batas maksimal.

Ia mengakui, saat ini banyak minimarket yang melanggar aturan,di antaranya soal jarak minimarket dengan pasar tradisional. Pasalnya aturan yang tercantum dalam Perda KBB Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, lokasi pasar modern harus berjarak sejauh 1.000 meter dari pasar tradisional.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Geram, Laporkan Penipu yang Catut Nama Anne Ratna Mustika

“Aturannya jelas, minimarket tidak boleh dibangun dalam jarak 1.000 meter dengan pasar tradisional. Namun, itu banyak dilanggar. Malah, jarak dua mini market saja masih berdekatan, hanya berada bebetapa blok antara mini market satu dengan lainnya,” ungkapnya.

Di samping itu, untuk mengurangi menjamurnya mini market, Pemkab Bandung Barat akan menggagas program Desa Mart. Selain mengangkat potensi desa dan meningkatkan perekonomian warga, program tersebut juga melibatkan para pengusaha minimarket.

Baca Juga:  Dibungkam Kroasia, Kekalahan Argentina Di Fase Grup 60 Tahun Terakhir

“Bergantung pada kesiapan mereka. Sebab, program Desa Mart bertujuan untuk menyejahterakan ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Program Desa Mart akan mulai digagas pada 2020 mendatang sesuai arahan Bupati KBB. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, juga pemerintah desa. Selain menyiapkan kajian dari berbagai aspek, Desa Mart akan dibangun dengan lahan yang merupakan aset pemerintah desa. (Afr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat