Polda Sumut Sita 412 Kg Sabu dan 54.614 Pil Ekstasi

JABARNEWS | MEDAN – Polisi daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya terhitung dari bulan April hingga Juni 2021 sebanyak 35 kasus dengan barang bukti disita narkoba jenis sabu sebanyak 412.96 Kg, 54.614 butir pil ekstasi dan 674 Kg ganja.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan, dari 35 narkoba kasus yang ditangani, selain disita barang bukti, polisi amankan sebanyak 64 tersangka.

Baca Juga:  Kemarau, Dalam Sepekan 72 Hektar Karhutla Terjadi di Purwakarta

“Dari 64 tersangka, 11 diantaranya merupakan oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba,” terangnya, Rabu (30/6/2021).

Kata dia, dari 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yakni Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut.Soal penemuan sabu tak bertuan seberat 57kg di perairan Tanjung Balai pada Rabu (19/5/2021) lalu.

“Polisi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial HS dan SU,” ungkap Panca.

Baca Juga:  Rumah Panggung Di Sukabumi Kebakaran, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Dalam pemeriksaan, kata Panca, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.

“Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, Kepada oknum yang terlibat, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Pelaku Seni Di Cirebon Gadaikan Motor Hingga Jual Alat Sanggar

:Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” bilangnya. (Ptr)