Polisi Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba di Sukabumi, Termasuk ASN Guru Pecandu Ganja

JABARNEWS | SUKABUMI – Satresnarkoba Polres Sukabumi mengamankan 11 tersangka dari pengungkapan sembilan kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Dari 11 tersangka kasus narkoba itu, 10 tersangka masuk dalam daftar pengedar. Mereka yang diamankan berusia mulai 13 tahun sampai 56 tahun.

Kasus narkoba yang diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi tersebut ialah terkait obat-obatan terlarang, ganja, hingga sabu-sabu.

Baca Juga: Pelajar di Kota Bogor Dianjurkan Tak Naik Angkot Buat Ikut PTM, Minimal Gunakan Ojek Online

Di antara 11 tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Sukabumi, salah seorang ialah oknum aparatur sipil negara (ASN).

ASN yang merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, itu diamankan karena menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja.

Baca Juga:  Peringati Bandung Lautan Api, Oded Ajak Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19

“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti daun ganja kering seberat 46 gram,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra dalam gelar perkara, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Bahan Plafon Berkualitas Tinggi

Petugas Satresnarkoba Polres Sukabumi, lanjut dia, juga menyita 1 bungkus kertas papir, 1 unit handphone, dan sebilah belati sebagai barang bukti.

Menurut Dedy, oknum guru berinisial DP ini mendapatkan ganja dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Satnarkoba Polres Sukabumi. 

Satresnarkoba Polres Sukabumi hingga saat ini masih mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang menjerat oknum guru tersebut.

Baca Juga:  Warga Dua Kecamatan Ini Ingin Jembatan Permanen

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Tenda Untuk Jualan Usai Pajak Lama Terbakar, Pedagang Keluhkan Ini

Selain itu, ternyata tersangka merupakan ASN dan masih aktif mengajar mata pelajaran kelas IV di salah satu SD negeri di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Ulah oknum guru di Kabupaten Sukabumi yang menjadi pecandu ganja sangat disayangkan, apalagi profesinya sebagai guru.

Dari hasil penyidikan, tersangka sudah lama mengonsumsi ganja dan murni pengguna. Namun demikian, Satresnarkoba Polres Sukabumi tetap mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Tiga Model Tempat Tidur Multifungsi Ini Cocok Untuk Hemat Ruangan di Rumah

Apalagi, belum lama ini personel yang bertugas di satuan narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.

Baca Juga:  Rawan Tindak Korupsi, Partai Diminta Awasi Anggota Yang Jadi Kepala Daerah

“Berbagai cara para pengedar lakukan agar barang haram ini sampai di tangan konsumen, maka dari itu peran masyarakat sangat penting,” katanya.

“Untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelas Kapolres Sukabumi.

Baca Juga: Minim Taktik, Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts ‘Dijual’ Murah

Akibat ulahnya, oknum guru di Kabupaten Sukabumi itu terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. Dia pun diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***