Nasional

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Cabul, Korban Masih di Bawah Umur

×

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Cabul, Korban Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pria di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara berinisial JMT ditangkap satreskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Yahya mengatakan, peristiwa terjadi,
di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga, kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota pematangsiantar.

Baca Juga:  Densus 88 Sebut NII di Sumbar Kumpulkan Golok untuk Gulingkan Pemerintahan Jokowi

“Tersangka JMT melakukan pencabulan terhadap seorang sebut saja Bunga, Selasa (19/10/2021) pukul 23.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga: IJTI Cirebon Raya Kecam Oknum BBWS yang Hina Profesi Jurnalis

Baca Juga: Polisi Cirebon Bekuk Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung, Sita 67 Lembar Kartu

Baca Juga:  Satpol PP Bandung: Rp47 Juta Dikumpulkan Dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Kata dia, awalnya tersangka bertemu dengan korban di sekitar Jalan Merdeka. Lalu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dilokasi tersebut.

Baca Juga: Igbonefo Ingatkan Rekannya Waspadai Persipura, Mereka Tim Bagus

Baca Juga: Igbonefo Ingatkan Rekannya Waspadai Persipura, Mereka Tim Bagus

Baca Juga:  Berencana Shalat Idul Fitri? Simak Imbauan Dari Walkot Oded

“Perbuatan tersebut diakui tersangka saat menjalani periksaan,” ungkap Rusdi, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Rusdi, perbuatan tersangka dilaporkan korban kepada orangtuanya, merasa keberatan, orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pematangsiantar.

“Atas laporan orangtua korban, polisi berhasil meringkus tersangka,” Jumat (29/10/2021),” terang dia. (ptr)

Tinggalkan Balasan