Restoran Pizza Ini Dapat Surat Teguran, Ini Alasannya

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur bakal memberikan surat teguran terhadap restauran Pizza di Jalan Ir. H Juanda, Cianjur. Pasalnya, sampai saat ini restauran pizza tersebut belum mematuhi peraturan.

Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Cianjur, Slamet Riyadi, mengatakan, pihaknya akan memberikan surat teguran agar Pizza Hut mematuhi apa yang telah diserahkan ke DPM-PTSP. Karena, layout yang diserahkan berbeda dengan apa yang dilihat.

Baca Juga:  Lewat Aplikasi Hp, Karyawan Hotel Di Cirebon Tawarkan Jasa Pijat Plus-plus

“Restoran pizza itu menyerahkan layout berjumlah 83 kursi. Namun, kami mendapat pengaduan saat ini menjadi 100 kursi lebih, itu sudah melanggar,” ujarnya, dikutip laman Berita Cianjur, Kamis (24/5/2018).

Baca Juga:  Aher Hadiri Muswil Ke-XVIII IPM Jabar

Dia mengungkapkan, DPM-PTSP mendapat pengaduan dari Dinas Perhubungan (Dishub) adanya penyalahgunaan layout. Pihak pizza dianggap belum memiliki Andalalin karena hanya menyerahkan layout 83 kurang dari 100 kursi.

“Kami mendapat pengaduan dari Dishub adanya kelebihan layout pizza, ternyata berbeda dari layout yang diserahakan atau dilihatkan. Itu tentu harus membuat Andalalin,”katanya.

Dia menjelaskan, dari penyerahan layout oleh restauran pizza jumlahnya hanya sedikit, sehingga tidak memerlukan adanya andalalin. Namun, setelah di periksa pihak dishub ternyata melebihi, tentu harus ada pembuatan andalalin.

Baca Juga:  PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Kabupaten Bogor Diperluas

“Makanya kami akan memberikan surat teguran, harus sesuai dengan penyerahan layout ke DPM-PTSP kalau tidak tentunya harus membuat andalalin,” jelasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat