Revitalisasi Pasar Tanah Baru di Kota Bogor Gunakan Anggaran dari Kemendag

JABARNEWS | BOGOR – Revitalisasi Pasar Rakyat Tanah Baru di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor menggunakan anggaran bersumber bantuan dari Kementerian Perdagangan RI Rp3,4 miliar.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, revitalisasi Pasar Rakyat Tanah Baru ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 98 Tahun 2020. Sedangkan, lelangnya dilakukan melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik yang dimenangkan oleh PT Tri Tanerto Simber sebagai kontraktor pelaksana, dengan nilai proyek Rp3,4 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Emil, Rencanakan Pemekaran Daerah

Waktu pekerjaan revitalisasi Pasar Rakyat Tanah Baru terjadwal selama waktu 140 hari kalender, terhitung mulai peletakan batu pertama, pada Senin (16/8/2021). Setelah direvitalisasi, Pasar Rakyat Tanah Baru yang berada di lahan seluas 2.190 m2 ini, memiliki fasilitas 126 los dan 14 kios, sehingga dapat ditempati oleh 140 pedagang.

“Melalui revitalisasi Pasar Rakyat Tanah Baru ini, dapat menjadikan pasar rakyat di Kota Bogor menjadi lebih maju,” kata Dedie di Kota Bogor, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:  Hilang Kontak 17 Tahun di Kuwait, Yeti binti Emen Akhirnya Ditemukan

Dia menjelaskan, revitalisasi Pasar Rakyat Tanah Baru ini merupakan bukti dari upaya memecahkan kebuntuan yang selama ini terjadi. Meskipun sebenarnya banyak kesempatan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Revitalisasi Pasar Rakyat Tanah Baru ini, diharapkan dapat menambah distribusi ekonomi di Kota Bogor. Semoga revitalisasi pasar ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyampaikan, proses yang ditempuh sampai terwujudnya realisasi Pasar Rakyat Tanah Baru ini, mengalami dinamika dan berliku sejak awal tahun 2020.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Jumat, 19 Oktober 2018

Menurutnya, aset pasar rakyat di Kota Bogor sebagian besar masuk ke penyertaan modal di Perumda Pasar Pakuan Jaya. Sedangkan, revitalisasi Pasar Rakyat Tanah Baru ini, anggarannya bersumber dari dana tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan, yakni program kementerian tersebut yang didelegasikan kepada kabupaten/kota.

“Dana bantuan tersebut yang diperjuangkan Pemerintah Kota Bogor, tujuannya untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi di Kota Bogor melalui revitalisasi bangunan pasar,” tandasnya. (Red)