Selama PPKM Level 3, Sebanyak 2.321 Pelanggar di Cianjur Diberi Sanksi Teguran

JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten memberikan sanksi teguran bukan sanksi denda terhadap 2.321 pelanggar yang tidak mematuhi aturan selama penerapan PPKM Level 3.

Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, selama penerapan PPKM level 3, pihaknya tidak lagi mengenakan sanksi denda bagi pelanggar. Namun hanya sebatas teguran dan menandatangani surat pernyataan.

“Tidak ada denda untuk PPKM level 3, hanya sanksi teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial. Hanya empat pedagang yang melanggar karena tetap buka, hingga batas waktu yang ditentukan,” kata Hendri, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:  3.000 Lansia Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

Dia menjelaskan, dari ribuan pelanggar tersebut, sebagian besar didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker serta tidak mematuhi larangan berkerumunan dan menjaga jarak saat berada di pusat keramaian.

Baca Juga:  Debat Capres Cawapres Bukan Sekadar Debat

Tak hanya itu, pihaknya terus mengingatkan warga untuk menerapkan adaptasi kebiasan baru (AKB) dengan cara menerapkan prokes ketat, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

“Mereka yang masih melanggar diharuskan membuat pernyataan, sedangkan bagi yang sudah terbiasa, agar tetap menjaga prokes terutama saat beraktivitas di luar rumah, dengan harapan dapat menekan angka penularan,” jelasnya.

Hendri mengungkapkan, pihaknya bersama petugas gabungan, tetap memperketat pemeriksaan di perbatasan dan pintu masuk Cianjur, serta melakukan patroli ke pusat keramaian termasuk rumah makan dan kafe.

Baca Juga:  Gelar Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Tanjung Beringin Bagikan Masker

“Kami juga terus mengimbau agar pelaku usaha yang sudah kembali diizinkan buka, untuk terus menerapkan prokes ketat terhadap tamu yang datang, menjaga jarak dan jumlah pelanggan sesuai dengan aturan,” tandasnya. (Red)