Tak Beri Ampun, Wagub Jabar Bakal Datangi Perusahaan yang Belum Lunasi THR

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, saat ini Pemprov Jabar akan segera menindaklanjuti terkait informasi beberapa perusahaan yang hingga kini belum melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2020 lalu. Bahkan ada informasi terkait beberapa perusahaan yang masih mencicil THR tahun lalu dan belum lunas hingga kini.

Dia mengaku telah mendapatkan data sebagian perusahaan yang belum melunasi THR. Dia juga menegaskan bahwa dirinya akan datang langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jabar agar mendapatkan kejelasan.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Bakal Panggil Pangkalan Yang Nakal

“Jika informasi tersebut benar, kami akan meminta kejelasan pembayaran THR tahun lalu dan minimal dibayarkan di tahun ini,” kata Uu Ruzhanul Ulum usai beraudiensi dengan buruh di Gedung Sate, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:  Marak Terjadi Tawuran Antar Sekolah, Uu Ruzhanul Ulum Minta Para Guru Sampaikan Pesan Ini

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.

“Pada pelaksanaannya perusahaan diberikan waktu hingga h-7 lebaran Idul Fitri untuk memberikan THR kepada para karyawan,” ungkapnya.

Uu Ruzhanul Ulum juga menyatakan bahwa Pemprov Jabar telah mempersiapkan posko pengaduan untuk mengantisipasi ketidaktepatan pemberian THR, Pemprov Jabar membuat posko pelayanan pengaduan di 27 kota/kabupaten.

Baca Juga:  Komunitas Konsumen Indonesia Pertanyakan Urgensi BPOM Revisi Aturan Iklan SKM

Namun, itu semua merupakan kewenangan kota/kabupaten tapi tetap ada koordinasi dengan Pemprov Jabar.

“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat khususnya buruh yang masih memiliki masalah terkait THR dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan,” tutupnya. (Red)