Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati

JABARNEWS | JAKARTA – Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

“Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa Anita Dewayani, saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga:  Pinjol Marak Lagi, Pengamat Ekonomi Acuviarta Kartabi Sebut Hal Ini Sebagai Tantangan Terbesar

Jaksa mengatakan, teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban massal.

Baca Juga:  Tiga Aktivitas Cocok Dilakukan Di Tempat Wisata Taman Sri Baduga Purwakarta

Caranya dengan merampas kemerdaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan objek vital yang strategis dan lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

“Aman dinilai sebagai penggerak serentetan teror. Di antaranya ledakan di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima,” sebut Jaksa.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Nilai Dalil 'Pamali' Lebih Efektif Untuk Menjaga Lingkungan

Menjawab pertanyaan hakim soal pembelaannya, Aman mengatakan, “Iya, Insyaa Allah.”

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Jumat (25/5/2018), pukul 08.30 WIB. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat