Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Kejaksaan Pastikan Tak Ada Permohonan Kasasi

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyatakan tidak mengajukan kasasi atas langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Riono Budisantoso kepada wartawan, Senin (5/7/2021), dikutip dari CNN Indonesia.

Dia mengungkapkan alasan pihaknya memutuskan tidak mengajukan kasasi ialah karena berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan pihaknya. 

Baca Juga:  Efek Domino Virus Corona, Pemuda Miliki Peran Besar di Masa Transisi Saat Ini

Selain itu, menurut Riono Budisantoso, tidak terdapat juga alasan untuk mengajukan kasasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 253 ayat 1 KUHAP.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tuturnya.

Baca Juga:  Foto-foto Seru Di Bukit Panenjoan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki. Hukuman jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Bulutangkis Olahraga Efektif Pada Masa Pandemi

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian jaksa Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. (Red)