Serius Tangani Korban Kekerasan Seksual di Kampus, FIB UNPAD Luncurkan ‘Halo Bu Dekan’

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran. (Foto: unpad.ac.id)

Layanan ini juga akan mengarahkan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan psikologi berkoordinasi dengan Fakultas Psikologi Unpad. Apabila kasus dinilai sedang atau berat, pelaku akan dipertimbangkan untuk mendapatkan sanksi akademik, sanksi sosial, ataupun diproses secara hukum sesuai Peraturan Rektor Unpad Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad.

Baca Juga:  Kritisi Pemerintah, Warga Cirebon Lakukan Aksi Mancing di Kubangan Jalan Berlubang

Sementara sanksi akademik ataupun sosial yang diberikan di antaranya tidak diikutsertakan dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi dan fakultas hingga skorsing. Di luar itu, pelaku juga diwajibkan bertemu dengan psikolog untuk mengurai persoalan psikologisnya.

Pelaku wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah berkonsultasi dengan psikolog berikut pernyataan resmi dari psikolog bahwa yang bersangkutan minimal sudah dalam keadaan lebih baik dan tidak membahayakan.

Baca Juga:  Dekan FPIK Unpad Optimis Erick Thohir Bisa Wujudkan Sektor Kelautan Jadi Sumber Ekonomi Baru

Kendati demikian, layanan “Halo Bu Dekan” ini lebih berfokus pada pendampingan dan pemulihan korban. Untuk korban mahasiswa, pemulihan kesehatan mental korban agar jauh lebih baik untuk memastikan mereka dapat menyelesaikan kuliahnya dengan baik.

Baca Juga:  Mampukah Ridwan Kamil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Cawapres di Pilpres 2024?

“’Halo Bu Dekan’ itu juga pesan buat semua, bahwa kita harus berpihak pada korban karena yang membutuhkan pertolongan adalah korban. Kalau pelaku mendapatkan konsekuensi dari sikapnya, ya itu konsekuensi dia karena dia melakukan tindakan kekerasan,” kata Atwin.