JABARNEWS | JAKARTA – Artis Nia Ramadhani membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan baru pertama kali memakai sabu.
Nia Ramadhani yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku kepada hakim telah mengonsumsi sabu sebanyak lima kali.
“Saya sebenarnya pengen menanggapi bukan cuma satu kali, saya merasa tidak pernah mengatakan seperti itu,” kata Nia Ramadhani, dalam sidang perdana pada Kamis 16 Desember 2021.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Benni Santoso Pandiangan yang bertugas sebagai anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesaksian di persidangan, Benni mengatakan bahwa Nia Ramadhani mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram itu.
“Tanggapan atas pernyataan saksi Benni yang bilang memakai satu kali saja?” tanya Mohammad Damis.