Pakai Sabu, Nia Ramadhani: Dari Capek Bisa Jadi Kuat, Kalau Sedih Bisa Jadi Happy

Nia Ramadhani ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Baca Juga:  Bayi Dibawa 2 Tahun Boleh Mengkonsumsi Makanan Pedas? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. 

Baca Juga:  Polda Jabar Gagalkan Peredaran Sabu 5,6 Kg di Bogor, Tiga Bandar Ditankap

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***

Baca Juga:  Wander Luiz Pastikan Bertahan Di Persib Bandung, Ini Alasannya