Upah Minimum Naik 1,7 Persen, UMP Jawa Barat Tahun 2022 Masih Tetap Rp1,8 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Upah minimum Jawa Barat tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen atau sebesar Rp 31.135,95, jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Penetapan UMP Jawa Barat itu diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021.

Baca Juga: Polres Sumedang Terus Dalami Motif Yana Hilang Misterius, Keterangannya Berbelit

“Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen,” katanya.

Baca Juga:  Ini Sejumlah Wilayah Yang Sering Terendam Banjir di Kota Bandung

Kebijakan tentang UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.

Setiawan menuturkan penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah undang-undang seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lalu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Buaya 2,5 Meter Peliharaan Warga Purwakarta Dievakuasi, Pemiliknya Bingung

Sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kata Setiawan, yang mencantumkan ada batas atas dan bawah serta indikator upah minimum tahun berjalan maka ada 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tidak ada kenaikan.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Dunia Usaha, 70 Persen Lulusan Kampus USB Terserap Lapangan Kerja

“Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan alasan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021 disampaikan pada Jumat malam karena tanggal 21 November 2020 jatuh pada hari libur.

Baca Juga: Pengusaha Ancam Tak Bayarkan Upah, Buruh Bandung Barat Tetap Mogok Massal 4 Hari

“Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021,” kata dia.

Baca Juga:  Crazy Rich Malang Gilang, Nyatakan Siap Jadi Ayah Angkat Putra Vanessa Angel

Setiawan menambahkan penetapan tentang pengupahan ini juga merupakan proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.

“Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur,” kata dia.***