Pengusaha Ancam Tak Bayarkan Upah, Buruh Bandung Barat Tetap Mogok Massal 4 Hari

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat mengancam buruh yang berunjuk rasa saat jam kerja tidak akan dibayar upahnya.

Meski begitu, buruh Bandung Barat tetap akan melakukan unjuk rasa dan mogok massal selama empat hari guna menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar 10 persen. 

Kalangan buruh tak gentar dengan ancaman Apindo Bandung Barat tidak membayar upah buruh yang ikut melakukan unjuk rasa saat jam kerja. 

Baca Juga: Puluhan Kendaraan di Cimahi Tak Lulus Uji Emisi, Termasuk Deretan Mobil Mewah Ini

“Buruh sepakat dan berkomitmen tidak mempermasalahkan konsekuensi kehilangan upah selama demo,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman, Sabtu 20 November 2021.

Dia menyatakan, aksi unjuk rasa buruh yang bakal dilakukan selama empat hari merupakan perjuangan demi mendapatkan kesejahteraan

Budiman menyatakan, telah menyampaikan rencana mogok kepada anggota SPN dan para buruh lain. Selama unjuk rasa, kehilangan upah adalah hal wajar. 

Baca Juga:  Bahas Soal Infrastruktur di Jabar, Uu Ruzhanul Ulum: Meningkatkan Perekonomian

Baca Juga: Perempuan Cianjur Disiksa dan Disiram Air Keras oleh Suaminya, WNA Asal Timur Tengah

Lebih baik tidak diupah empat hari, daripada dari tahun ke tahun gaji buruh tidak naik atau kalaupun naik tidak sesuai harapan.

Dengan melakukan aksi selama empat hari, ujar Budiman, diharapkan pasti ada timbal balik lebih baik. Pasalnya, banyak buruh yang siap untuk berjuang dalam menuntut kesejahteraan buruh.

“Ya kalau buruh tidak dapat upah selama empat hari, maka mereka akan kehilangan pendapatan Rp125.000 per hari atau total sekitar Rp500.000,” katanya.

Baca Juga: Hampir Semua Wilayah Terjadi Bencana, Kota Sukabumi Siaga Darurat Banjir dan Longsor

“Namun jika tuntutan kenaikan UMK 10 persen terealisasi, buruh akan mendapat penghasilan layak,” ujar pentolan buruh Bandung Barat itu..

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu Kades Sukajaya, Begini Tanggapan Bupati Purwakarta

Aksi unjuk rasa dan mogok massal, tutur Budiman, perlu dilakukan karena akibat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah buruh di Bandung Barat tidak akan naik. 

Ketika upah tidak naik akan menyebabkan daya beli masyarakat turun, sehingga pendapatan per kapita pun dipastikan tidak naik.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Sedunia, KPAI Purwakarta Ingatkan Soal Pemenuhan Hak-Hak Anak

“Kalau UMK gak naik dampaknya sangat luas. Masyakarat pekerja menjadi miskin akibat sistem. Jadi soal mogok selama empat hari, buruh sudah siap dengan risikonya,” tuturnya. 

Aksi unjuk rasa dan mogok massal yang dilakukan buruh tersebut direncanakan akan digelar pada 22-25 November 2021. 

Tuntutan buruh ialah menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca Juga: Kabur dari IGD, Pasien RSUD Pandega Pangandaran Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Sekretaris Eksekutif Apindo Bandung Barat Yohan Oktavianus mengatakan, aksi mogok massal dari para buruh akan mengganggu produksi di setiap perusahaan.

Baca Juga:  Vaksin Sinovac Sudah Tiba Di Tasikmalaya, Ini Jumlahnya

Oleh karena itu, upah para buruh yang ikut aksi unjuk rasa dan mogok massal pun terpaksa tidak akan dibayar selama tiga hari.

“Pasti (produksi) terganggu, tapi solusi paling dasar dari Apindo, upahnya tidak bisa dibayar kalau buruh tetap ingin mogok massal,” katanya.

Baca Juga: Kabar Baik! Selama Pandemi, Baru Hari Ini Purwakarta Nol Kasus Covid-19

Menurutnya, keputusan Apindo untuk tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok massal tersebut sudah sesuai aturan dan undang-undang ketenagakerjaan. 

Rencana aksi unjuk rasa dan mogok massal buruh Bandung Barat itu juga bukan karena perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.

“Kalau ini kan, (mogok massal) isunya dari luar, jadi tunduknya harus ke undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Yohan. (Yoy)***