Dishub Purwakarta Lakukan Monitoring Pengendara Yang Melanggar

JABARNEWS | PURWAKARTA – UPTD Perparkiran Dishub melakukan monitoring rutin bagi pengandaran yang melanggar aturan pada Kamis (8/2/2018) di sepanjang jalan protokol Kabupaten Purwakarta, khususnya di jalan Jendral Soedirman.

“Monitoring rutin khususnya bagi pengandara yang melanggar aturan,” kata R Maman Sulaeman, Pelaksana UPTD Perparkiran Dishub.

Baca Juga:  Sampan Terbalik, Pria Asal Aceh Singkil Hilang Diterjang Ombak

Menurutnya, monitoring tersebut masih bersifat persuasif, karena belum adanya perda seperti di daerah lain.

“Bila ditemukan kendaraan yang parkir diarea dilarang parkir, kita akan memberi tahu pengemudinya untuk pindah tempat,” katanya.

Baca Juga:  Pantau Arus Mudik di Kuningan, Herman Suryatman Pastikan Puskesmas Buka 24 Jam

Kegiatan ini, lanjut dia, dilakukan setiap hari dari mulai ruas jalan RE Martadinata, Jalan Jendral Soedirman, jalan Ahmad Yani sampai ke Jalan Veteran.

Baca Juga:  Soal Pemeriksaan Kasus OTT Oknum ASN, Bawaslu Cianjur Bilang Begini

“Saya menghimbau kepada seluruh penggunan kendaraan patuhi lah aturan lalulintas, dan terutama tidak memaksakan kendaranya untuk parkir di tempat yang dilarang,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat