Daerah

Penyebar Hoax di Tasik Anggota MCA

×

Penyebar Hoax di Tasik Anggota MCA

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Sang penabur berita hoak yang menggegerkan Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Sidiq (26) dibekuk polisi, di Desa Cidadali, Cikalong, Tasikmalaya, Rabu (28/02/2018).

Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Anton Sujarwo, mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan Polda Jabar, Fuad merupakan anggota Muslim Cyber Army. Dalam tugasnya Fuad berperan sebagai sniper, yaitu mencari foto-foto yang bisa diolah menjadi info hoax.

“Fuad mengaku sudah dua hingga tiga bulan gabung Muslim Cyber Army,” kata Anton, Kamis (01/03/2018).

Baca Juga:  Stok Beras di Cianjur Aman Hingga Maret 2025, Bulog Siapkan Tambahan Pasokan

Dikatakan Anton, unggahan hoaxter tersebut sangat memicu keresahan di masyarakat.

“Ini tersangka penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok. Tersangka menyebarkan berita bohong atau hoax,” tutur Anton.

Tersangka terancam dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Namanya Masuk Bursa Pilwalkot Bandung, Melly Goeslaw: 100 Persen Nurut...

Diketahui, pelaku memposting status di group Facebook United Muslim Cyber Army dengan kata-kata ‘tertangkap lagi satu tadi siang… orang gila masuk pesantren Cipasung Tasikmalaya… barang bukti sajam’.

Postingan tersebut diketahui pada Sabtu 24 Februari 2018. Pelaku juga menyertakan empat foto yang memperlihatkan seseorang dalam kondisi terikat, kerumunan massa, dan senjata tajam.

Konten tersebut telah menyebar dan menimbulkan beragam pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat. Apalagi postingan tersebut tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di lapangan.

Baca Juga:  Pemkab Sumedang Perbaiki 52 Ruas Jalan, Target 2027 Semua Jalan Kabupaten Mulus

Postingan tersebut diketahui pada Sabtu 24 Februari 2018. Pelaku juga menyertakan empat foto yang memperlihatkan seseorang dalam kondisi terikat, kerumunan massa, dan senjata tajam.

Konten tersebut telah menyebar dan menimbulkan beragam pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat. Apalagi postingan tersebut tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di lapangan. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan