Disnaker Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Pangandaran

JABARNEWS | PANGANDARAN – Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tenaga kerja di Kabupaten Pangandaran, diperketat. Kebijakan itu ntuk memberikan kesempatan bekerja kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Industri, dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran, Wawan Suryaman, mengatakan, yang terdaftar sebagai tenaga kerja asing di Kabupaten Pangandaran hanya satu orang.

Baca Juga:  Kemenag Ciamis Berharap Manasik Haji Masuk Kurikulum Pendidikan

“Tenaga kerja WNA itu yakni direktur di salah satu hotel di Kabupaten Pangandaran. Jika ada yang menemukan WNA yang statusnya menjadi pekerja di Pangandaran, kami menghimbau untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya,” kata Wawan, dikutip laman Kabar Priangan, Sabtu (28/4/2018).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 13 April 2022 Gemini, Tekad Anda Bisa Goyah Selama Beberapa Hari ke Depan.

Selanjutnya dia mengatakan, untuk pengawasan ketenagakerjaan WNA ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk kawasan Priangan Timur memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Tasikmalaya.

“Diperketatnya pengawasan terhadap tenaga kerja WNA merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bekerja kepada WNI. Unit Pelayanan Teknis yang ada di Tasikmalaya itu membawahi Kabupaten Garut, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran,” ujar Wawan. (Des)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 22 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Sagitarius dan Capricorn

Jabarnews | Berita Jawa Barat