Polisi Tangkap Enam Perusak Kendaraan LMPI

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka telah menangkap enam pelaku pengrusakan kendaraan roda dua dan roda empat milik beberapa anggota ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) saat tawuran dengan ormas Pemuda Pancasila (PP), di Desa/Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka pada Minggu (8/4/2018) lalu.

Keenam pelaku tersebut terekam dan terbukti melakukan pengrusakan dengan ‎jelas dalam video amatir, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Enam orang yang diamankan itu yakni NS(35), US(32), AS(32), VP(27), GT(24), dan RS(32).

Baca Juga:  Umat Islam Diminta Menag Tetap Jaga Ini Terkait Potensi Beda Penetapan Awal Syawal

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari mengatakan pihaknya telah mengamankan para pelaku pengrusakan markas LMPI di wilayah Palasah yang terjadi pada awal April 2018 lalu.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pemerintah Jangan Lupakan Petani Di Tengah Pandemi Covid-19

“Kami amankan sebanyak 6 Tersangka. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Karena berdasarkan saksi dan bukti-bukti semua sudah lengkap,” ungkapnya, Selasa (8/5/2018).

Kasat Reskrim mengatakan ‎para pelaku terjerat pasal 170 KUHPidana ayat 1, yang menyatakan bahwa barang siapa yang bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang maka akan diancam hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga:  Ikuti Protokol Kesehatan, PWI Kota Bandung Siap Gelar UKW Ke-37

“Mereka terancam 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 170 KUHPidana itu,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat