Daerah

Satpol PP Kota Bandung Segel Cafe Jual Minol

×

Satpol PP Kota Bandung Segel Cafe Jual Minol

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Selasa(22/5/2018) menyegel tempat spa dibeberapa hotel berbintang kawasan Dago dan salah satu cafe.

Penyegelan dilakukan karena tempat spa tersebut tidak mengindahkan surat edaran Dinas Budaya dan  Pariwisata Kota Bandung bahwa selama bulan suci Ramadan tidak diperkenankan beraktivitas.

Baca Juga:  Diduga Sakit, Sopir Truk di Purwakarta Ditemukan Tewas Dalam Mobilnya

“Penyegalan dilakukan pada pukul 16.00-21.30 WIB, pada giat monitoring. Ini kami memeriksa dan melakukan penindakan terhadap usaha kepariwisataan,” Kasi Penyidikan dan Penindakan, Mujahid Syuhada disela penyegelan, Selasa malam.

Baca Juga:  Potret Sawiyah Asal Sergai Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Begitupun lanjut Mujahid, pemeriksaan terhadap salah satu cafe di kawasan Dago, karena diindikasikan menjual minuman beralkohol tidak sesuai ijin yang dimiliki.

“Tindakan dilakukan penyegelan terhadap 1 ruangan penjualan minol & 2 kulkas. Selanjutnya pelanggar diminta hadir menghadap penyidik satpol PP besok, dilokasi ada sekitar 730 botol minol golongan A, B dan C,” tegasnya lagi. (Vie)

Baca Juga:  Lemah! Belum Juga Mulai, Giring Ganesha Sudah Mundur dari Pencapresan 2024

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan