Vonis Hukuman Mati Untuk Aman Abdurrahman

JABARNEWS | JAKARTA – Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Detikcom, Jumat (22/6/2018).

Baca Juga:  Update Info BMKG, Berikut Potensi Hujan Kilat dan Angin Kencang Tiga Harian di Jawa Barat

Aman Abdurrahman, menurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Baca Juga:  Peringati Isra Mi'raj dan Sambut Ramadhan, Bataliyon Armed 9 Pasopati Kostrad Santuni Anak Yatim

Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah, di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi, yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Aman -sebagaimana fakta dalam surat tuntutan- diposisikan para pengikutnya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku ‘Seri Materi Tauhid’, situs internet, dan rekaman audio.

Baca Juga:  Sempat Hiang Kontak 12 Tahun dengan Keluarga, Pekerja Migran Asal Indramayu Ini Akhirnya Ditemukan

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat